Terikatnya
hubungan antara cinta dua orang insan dalam
satu buah pernikahan
yakni perkara
yg amat sangat diperhatikan dalam syariat Islam
yg mulia ini. Bahkan kita dianjurkan
utk serius dalam permasalahan ini
& dilarang menjadikan
aspek ini
sbg bahan candaan atau
bermain.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد : النكاح والطلاق والرجعة
“
Tiga factor yg seriusnya dianggap memang serius & bercandanya dianggap serius : nikah, cerai & ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)
Salah satunya
karena menikah berarti mengikat
seorang utk jadi kawan hidup
tak cuma utk satu-dua
hri saja bahkan seumur hidup, insya Allah.
Seandainya begitu,
ialah salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang
yg hendak menikah diperintahkan
utk berhati-hati,
cek & penuh pertimbangan dalam
pilih pasangan hidup.
Sungguh sayang,
panduan ini
telah makin diabaikan oleh
rata-rata kaum muslimin.
Sebagian mereka terjerumus dalam
tindakan maksiat seperti pacaran
& semacamnya,
maka mereka
pula hasilnya menikah
dgn kekasih mereka
tidak dengan memperhatikan
gimana kondisi agamanya.
Sebahagian lagi
pilih pasangannya
cuma bersama pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari
perempuan jelita buat dipinang
tidak dengan peduli
macam mana keadaan agamanya.
Sebagian lagi menikah
buat menumpuk
ketajiran. Mereka
juga meminang lelaki atau
perempuan yg tajir raya
buat memperoleh hartanya.
Yg paling baik pasti merupakan apa
yg dianjurkan oleh syariat,
ialah berhati-hati,
cek & penuh pertimbangan dalam
pilih pasangan hidup
juga menimbang anjuran-anjuran agama dalam
pilih pasangan.
Tiap-tiap muslim yg mau beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami & istri bersama kriteria sbg berikut :
1. Tunduk terhadap Allah & Rasul-Nya
Ini
merupakan kriteria
yg paling
penting dari kriteria
yg lain.
Sehingga dalam
pilih calon pasangan hidup, minimal
mesti terdapat satu syarat ini.
Dikarenakan Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya yg paling mulia di antara kalian yaitu yg paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat : 13)
Sedangkan
taqwa yaitu menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala
dgn menjalankan Perintah-Nya
& menjauhi Larangan-Nya.
Sehingga hendaknya
satu orang muslim berjuang
buat memperoleh calon pasangan
yg paling mulia di
sudut Allah,
adalah satu orang yg patuh terhadap aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
pula menganjurkan
pilih istri
yg baik agamanya,
تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك “Wanita kebanyakan dinikahi dikarenakan empat factor : sebab hartanya, sebab kedudukannya, lantaran parasnya & dikarenakan agamanya. Sehingga hendaklah anda memilih perempuan yg keren agamanya (keislamannya). Seandainya tak begitu, niscaya anda bakal merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pula bersabda,
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
“Jika datang terhadap kalian satu orang lelaki yg kalian ridhai agama & akhlaknya, sehingga nikahkanlah dia. Seandainya tak, sehingga dapat berjalan fitnah di muka bumi & kerusakan yg agung.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berbicara dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
Bila begitu,
sehingga ilmu agama
merupakan poin
utama yg jadi perhatian dalam
pilih pasangan.
Sebab bagaimanakah bisa saja satu orang akan menjalankan perintah Allah
& menjauhi Larangan-Nya, padahal
dirinya tak tahu apa saja
yg diperintahkan oleh Allah
& apa saja
yg dilarang Oleh-Nya?
& disinilah
dimanfaatkan ilmu agama
buat mengetahuinya.
Sehingga pilihlah calon pasangan hidup yg mempunyai pemahaman
yg baik
mengenai agama.
Dikarenakan salah satu tanda orang
yg dikasih kebaikan oleh Allah
yaitu mempunyai pemahaman agama
yg baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين “Orang yg dikehendaki oleh Allah utk mendapat kebaikan dapat dipahamkan kepada ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)
2. Al Kafa’ah (Sekufu)
Yg dimaksud
dgn sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa-
ialah sebanding dalam
aspek kedudukan, agama, nasab,
hunian & selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah
dengan cara syariat menurut mayoritas ulama
ialah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan
& tugas. (Dinukil dari
Arahan Komplit Nikah,
perihal. 175). Atau
bersama kata lain kesetaraan dalam agama
& status sosial.
Tidak Sedikit dalil
yg menunjukkan
tata cara ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yg keji buat laki laki yg keji. & laki laki yg keji utk wanita-wanita yg keji pun. Wanita-wanita yg baik utk cowok yg baik. & cowok yg baik buat wanita-wanita yg baik pun.” (QS. An Nur : 26)
Al Bukhari
serta dalam kitab shahihnya
menciptakan Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama)
setelah itu di dalamnya terdapat hadits,
تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Wanita rata rata dinikahi dikarenakan empat elemen : lantaran hartanya, lantaran kedudukannya, dikarenakan parasnya & dikarenakan agamanya. Sehingga hendaklah anda memilih dikarenakan agamanya (keislamannya), dikarenakan apabila tak begitu, niscaya anda bakal merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
Salah satu
hikmah dari
pedoman ini
merupakan kesetaraan dalam agama
& kedudukan sosial
bakal jadi aspek kelanggengan
hunian tangga.
Faktor ini diisyaratkan oleh kisah Zaid
Badan Intelijen Negara Haritsah radhiyallahu ‘anhu,
seseorang kawan yg paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan
dgn Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab
yakni perempuan terpandang
& kece, sedangkan Zaid
yakni lelaki biasa
yg tak gagah. Walhasil, pernikahan mereka
juga tak terjadi lama.
Seandainya kasus seperti ini
berjalan terhadap rekan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
terlebih kita?
3. Menyenangkan seandainya dilihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits
yg sudah disebutkan, membolehkan kita
buat menjadikan
aspek fisik
juga sebagai salah satu kriteria
pilih calon pasangan.
Dikarenakan paras
yg menawan atau
rupawan,
pula kondisi fisik
yg menarik
yang lain dari calon pasangan hidup kita
yakni salah satu
elemen penunjang keharmonisan
hunian tangga.
Sehingga pertimbangkan hal itu searah bersama maksud dari pernikahan,
adalah buat membuat ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan di antara tanda kekuasaan Allah merupakan Dia membuat bagimu istri-istri dari jenismu sendiri biar anda merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum : 21)
Dalam
satu buah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pula menyebut 4 ciri
perempuan sholihah
yg salah satunya,
وان نظر إليها سرته
“Jika memandangnya,
menciptakan suami
suka.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim
berbicara bahwa sanad hadits ini shahih)
Oleh
sebab itu, Islam menetapkan adanya nazhor,
yakni menyaksikan perempuan yg yg hendak dilamar.
Maka sang lelaki
bakal pertimbangkan perempuan yg yg hendak dilamarnya dari
sisi fisik.
Layaknya dikala ada
seseorang rekan mengabarkan
terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa
beliau dapat melamar
satu orang perempuan Anshar.
Dirinya shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا
“Sudahkah engkau melihatnya?”
Kawan tersebut
berbicara, “Belum.”
Dia dulu bersabda, “Pergilah kepadanya
& lihatlah
dirinya,
dikarenakan kepada mata
beberapa orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)
4. Subur (dapat membuahkan keturunan)
Di antara hikmah dari pernikahan
yakni utk menyambung keturunan
& memperbanyak jumlah kaum muslimin
& memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin.
Dikarenakan dari pernikahan
di inginkan lahirlah anak-anak kaum muslimin
yg nantinya
jadi beberapa orang yg shalih
yg mendakwahkan Islam. Oleh
dikarenakan itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan
buat pilih calon istri
yg subur,
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
“Nikahilah
perempuan yg penyayang
& subur!
Sebab saya berbangga
dgn sejumlah ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)
Lantaran argumen ini
pun sebahagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan)
dikarenakan didapati suami
mempunyai impotensi
yg parah. As Sa’di
berbicara : “Jika
satu orang istri
sesudah pernikahan
memperoleh suaminya
nyata-nyatanya impoten,
sehingga dikasih saat selagi 1
thn,
kalau tetap dalam
kondisi begitu,
sehingga pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)”
(Perhatikan Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah perihal. 202)
Kriteria khusus buat Pilih Calon Suami
Kusus bagi
satu orang muslimah
yg hendak
pilih calon pendamping, ada satu kriteria
yg utama utk diperhatikan.
Adalah calon suami
mempunyai kebolehan utk berikan nafkah.
Dikarenakan berikan nafkah
yaitu kewajiban
satu orang suami. Islam
sudah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak
pula ke-2 orangtua dalam nafkah
termasuk juga dalam
tipe dosa
akbar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت “Cukuplah satu orang itu berdosa jikalau beliau menyia-nyiakan orang yg jadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berbicara bahwa sanad hadits ini shahih).
Oleh
sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pula membolehkan bahkan menganjurkan menimbang
hal kapabilitas berikan nafkah dalam
pilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha :
عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت : أتيت النبي صلى الله عليه وسلم،
فقلت : إن أبا الجهم ومعاوية خطباني؟ فقال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : ”أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا
عن عاتقه
“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, dia berbicara : ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu saya berbicara, “Sesungguhnya Abul Jahm & Mu’awiyah sudah melamarku”. Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bicara, “Adapun Mu’awiyah merupakan orang fakir, dirinya tak memiliki harta. Adapun Abul Jahm, dia tak sempat meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu
lantaran miskin.
Sehingga ini menunjukkan bahwa masalah
kekuatan berikan nafkah
butuh diperhatikan.
Tetapi kepentingan bakal nafkah ini
jangan sampai hingga dijadikan kriteria
& maksud penting.
Apabila sang calon suami
bakal berikan nafkah
yg bisa menegakkan tulang punggungnya
& keluarganya
nanti itu
telah mencukupi.
Dikarenakan Allah
& Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana)
& qana’ah (menyukuri apa
yg dikarunai Allah)
pun mencela penghamba
& pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة، والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah & celakalah hamba khamilah. Jikalau dikasih dia suka, tapi bila tak dikasih beliau geram.” (HR. Bukhari).
Terkecuali itu, bukan
pula berarti calon suami
mesti tajir raya.
Lantaran Allah
pula menjanjikan
pada para lelaki
yg miskin
yg mau menjaga kehormatannya
bersama menikah
buat dikasih rizki.
وَأَنكِحُوا
الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن
يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
“Dan nikahkanlah beberapa orang yg tetap membujang di antara kalian. Kalau mereka miskin, Allah dapat berikan kekuatan pada mereka dgn Karunia-Nya.” (QS. An Nur : 32)
Kriteria khusus buat Pilih Istri
Salah satu
kebenaran bahwa
perempuan mempunyai kedudukan
yg mulia dalam Islam
yakni bahwa terdapat
pedoman utk pilih calon istri
bersama lebih selektif.
Adalah dgn adanya
sekian banyak kriteria
kusus utk pilih calon istri. Di antara kriteria tersebut
yaitu :
1. Bersedia tunduk terhadap suami
Seseorang suami
yaitu pemimpin dalam
hunian tangga.
Sama Seperti firman Allah Ta’ala,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء “Kaum pria ialah pemimpin bagi kaum perempuan.” (QS. An Nisa : 34)
Telah sepatutnya
satu orang pemimpin
utk ditaati.
Dikala ketaatan ditinggalkan
sehingga hancurlah ‘organisasi’
hunian tangga
yg dijalankan. Oleh
lantaran itulah, Allah
& Rasul-Nya dalam
tidak sedikit dalil memerintahkan
seseorang istri
buat patuh terhadap suaminya, kecuali dalam perkara
yg diharamkan. Meninggalkan ketaatan
pada suami
ialah dosa
gede, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar
bersama pahala
yg amat sangat akbar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ
فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ
الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seseorang perempuan mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bln Ramadhan, menjaga kemaluannya & menaati suaminya, sehingga dirinya dapat masuk surga dari pintu mana saja yg dirinya inginkan.” (HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)
Sehingga seseorang muslim hendaknya
pilih perempuan calon pasangan hidupnya
yg sudah menyadari
dapat kewajiban ini.
2. Menjaga auratnya & tak memamerkan kecantikannya kecuali terhadap suaminya
Berbusana muslimah
yg benar
& syar’i
merupakan kewajiban
tiap-tiap muslimah.
Seseorang muslimah
yg shalihah
pastinya tidak mau melanggar
ketetapan ini. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً “Wahai Nabi katakanlah terhadap istri-istrimu, anak-anak perempuanmu & istri-istri orang mukmin : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruhnya badan mereka.’” (QS. Al Ahzab : 59)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pula mengabarkan dua kaum
yg kepedihan siksaannya belum
sempat dia perhatikan, salah satunya
yaitu perempuan yg memamerkan auratnya
& tak berbusana
yg syar’i.
Dia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا “Wanita yg berpakaian tetapi (kepada hakikatnya) telanjang yg berlangsung melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tak dapat masuk surga & bahkan mencium wanginya juga tak. Padahal wanginya surga akan tercium dari jarak sekian & sekian.” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil
yg ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah
yg syar’i di antaranya : menutup aurat
dgn sempurna,
tak ketat,
tak transparan, bukan
buat memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram,
tak meniru ciri khas busana non-muslim,
tak meniru ciri khas busana
cowok, dll.
Sehingga pilihlah calon istri
yg menyadari
& mendalami aspek ini,
adalah para muslimah
yg berbusana muslimah
yg syar’i.
3. Perawan lebih diutamakan dari janda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan
biar menikahi
perempuan yg tetap perawan.
Sebab dengan cara umum
perempuan yg masihlah perawan mempunyai kelebihan dalam
perihal kemesraan
& dalam
aspek pemenuhan
kepentingan biologis.
Maka searah dgn salah satu
maksud menikah,
adalah menjaga dari penyaluran syahawat
pada yg haram.
Perempuan yg tetap perawan serta rata rata lebih nrimo
jikalau sang suami berpenghasilan sedikit.
Elemen ini
seluruh mampu menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير “Menikahlah dgn perawan, karena mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih serta-merta hamil, & lebih rela terhadap pemberian yg sedikit.” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)
Tetapi tak kenapa menikah
bersama seseorang janda
kalau menonton maslahat
yg akbar. Seperti
kawan Jabir
Badan Intelijen Negara Abdillah radhiyallahu ‘anhu
yg menikah
dgn janda
lantaran dia mempunyai 8 orang adik
yg tetap mungil maka membutuhkan istri
yg pandai merawat anak
mungil,
setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)
4. Nasab-nya baik Dianjurkan
terhadap seorang yg hendak meminang
seseorang perempuan utk mencari tahu
berkaitan nasab (silsilah keturunan)-nya.
Argumen perdana, keluarga
mempunyai peran
akbar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak
& keimanan
seorang.
Seseorang perempuan yg tumbuh dalam keluarga
yg baik lagi Islami
umumnya jadi satu orang perempuan yg shalihah.
Argumen ke-2, di
warga kita
yg masihlah awam terdapat permasalahan pelik
menyangkut bersama status anak zina. Mereka
beranggapan bahwa
bila dua orang berzina,
lumayan bersama menikahkan keduanya
sehingga selesailah permasalahan. Padahal
tak begitu.
Dikarenakan dalam
ketetapan Islam, anak
yg dilahirkan dari hasil zina
tak di-nasab-kan
terhadap si lelaki pezina,
tetapi di-nasab-kan
pada ibunya. Berdasarkan hadits,
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ “Anak yg lahir yaitu milik pemilik kasur (suami) & pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits
yg mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
cuma menetapkan anak tersebut di-nasab-kan
terhadap orang
yg berstatus suami dari si
perempuan. Me-nasab-kan anak zina tersebut
pada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.
Konsekuensinya, anak
yg lahir dari hasil zina,
kalau dirinya wanita sehingga suami dari ibunya
tak boleh
jadi wali dalam pernikahannya.
Seandainya beliau jadi wali
sehingga pernikahannya
tak sah,
seandainya pernikahan
tak sah
dulu berhubungan intim,
sehingga sama
bersama perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung
terhadap Allah dari kejadian ini.
Oleh
dikarenakan itulah,
seseorang lelaki
yg hendak meminang
perempuan terkadang
butuh utk memeriksa nasab dari calon pasangan.
Begitu sekian banyak kriteria
yg butuh dipertimbangkan oleh
seseorang muslim
yg hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami,
tidak hanya laksanakan business buat pilih pasangan,
jangan sampai lupa bahwa hasil akhir dari segala
bisnis ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla.
Sehingga sepatutnya
janganlah meninggalkan doa
pada Allah Ta’ala
biar dipilihkan calon pasangan
yg baik. Salah satu doa
yg dapat dilakukan
ialah bersama jalankan shalat Istikharah.
Sama Seperti hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berbicara,
إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل : ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”
“Jika kalian merasa gelisah pada satu buah perkara, sehingga shalatlah dua raka’at setelah itu berdoalah : ‘Ya Allah, saya beristikharah kepadamu dgn Ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu
‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Mudah-mudahan Tulisan Ini
Berguna Utk anda semua kaum muslim dan muslimah & Mudah-mudahan Bermanfaat Buat Kehidupan
Di Dunia Ataupun Diakhirat. Amin.
Sumber : www.muslim.or.id